Pasal tersebut diatas dapat diartikan bahwa masyarakat kelompok miskin dapat meminta bantuan hukum pada OBH yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Pengacara kemudian dapat mengajukan surat cerai, yang mungkin atau mungkin tidak mengakibatkan perceraian disetujui. Pada akhir prosedur, pengacara menyampaikan putusan cerai ke kantor catatan sipil di kota , yang dicatat https://henrikk643ouz8.dgbloggers.com/profile