Hakim akan memberikan putusan yang adil sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Mengenai besaran pembagiannya sendiri, biasanya akan dilakukan secara adil, yakni dengan membagi dua whole harta https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/